Pancasila Dalam Sistem Hukum Indonesia – Asas Idil

Pancasila Dalam Sistem Hukum Indonesia – Asas IdilDistributorpemadam.id – Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang – undangan.

Tata urutan peraturan perundang – undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang – undangan sebagai berikut;

Undang – Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;

Undang – Undang; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang (Perpu); Peraturan Pemerintah; Keputusan Presiden; Peraturan Daerah.

Pancasila Dalam Sistem Hukum Indonesia

Pancasila

Dalam Undang – Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan perundang – undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan perundang – undangan sebagai berikut:

  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-undang / peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).
  3. Peraturan Pemerintah.
  4. Peraturan Presiden.
  5. Peraturan Daerah.

Berdasarkan ketentuan GBHN (Garis – Garis Besar Haluan Negara) tujuan pembangunan adalah mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

GBHN 1993 menyebutkan bahwa sistem hukum nasional adalah sistem hukum yang mendukung dan bersumber pada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Di dalam GBHN 1993 disebutkan bahwa:

“Pembangunan Hukum diarahkan pada makin terwujudnya sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 yang mencakup pembangunan ateri hukum,

aparatur hukum serta sarana dan prasarana hukum dalam rangka pembangunan Negara hukum untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman dan tentram.

Pembangunan hukum dilaksanakan melalui pembaharuan hukum dengan tetap memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku

yang mencakup upaya untuk meningkatkan kesdaran hukum, kepastian hukum, perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, ….”

Pembangunan hukum diharapkan terwujudnya sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 menggantikan sistem hukum.

Dari masa Hindia Belanda karena masih banyak peraturan dari masa itu yang masih berlaku setelah Indonesia mencapai kemerdekaannya.

Hukum nasional Indonesia adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur kehidupan manusia dalam wilayah hukum Indonesia.

Sistem hukum Indonesia berdasarkan kedekatan sejarahnya adalah menganut Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil law).

Pada sistem hukum ini dititik beratkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (hukum positip).

Hukum positip Indonesia adalah keseluruhan asas dan kaidah – kaidah berdasarkan keadilan yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.

Yaitu berupa hubungan antar manusia, hubungan antar manusia dengan masyarakat dan sebaliknya hubungan masyarakat dengan manusia anggota masyarakat itu.

Maka, hukum positip adalah sistem atau tatanan hukum dan asas-asas berdasarkan keadilan yang mengatur kehidupan manusia di masyarakat.

  • Asas Idiil

Falsafah Negara, Pancasila adalah jiwa, pandangan hidup dan dasar Negara Republik Indonesia. Sebagai dasar negara.

Asas Idiil

Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia.

Pandangan hidup adalah kristalisasi dari nilai – nilai yang dimiliki oleh suatu bangsa yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.

Dalam pandangan hidup ini terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita – citakan oleh suatu bangsa.

Hal ini berarti dengan berpedoman kepada pandangan hidup itu bangsa tersebut akan memecahkan persoalan – persoalan yang dihadapinya untuk memelihara identitasnya, eksistensinya, dan kelestariannya.

Pancasila sebagai jiwa, pandangan hidup atau dasar Negara, bersifat abstrak dan dijabarkan ke dalam batang tubuh UUD 1945.

Ketetapan – ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang seharusnya dikonkretisasi ke dalam aturan – aturan hukum positip.

Melalui penjelmaan ke dalam aturan aturan-aturan hukum positip, Pancasila menyentuh kehidupan yang nyata.

Didalam penjelasan Ketetapan tentang P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) tersebut ditunjuk asas-asas yang perlu dihayati dan diamalkan, yang merupakan pula asas-asas yang perlu diperhatikan dalam sistem hukum nasional.

Asas – asas itu terkandung dalam sila – sila Pancasila, yaitu Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Sila Kemanusiaan Yang adil dan Beradab,

Sila Persatuan Indonesia, Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan Sila Keadilan Sosial dagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Demikian penjelasan artikel diatas tentang Pancasila Dalam Sistem Hukum Indonesia – Asas Idil semoga dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami.