Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Sistem Filsafat – PelajaranIPS.Co.Id – Dasar negara adalah landasan kehidupan berbangsa dan bernegara yang keberadaannya wajib dimiliki oleh setiap negara dalam setiap detail kehidupannya.
Dasar negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur semua penyelenggaraan yang terbentuk dalam sebuah negara.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan.
Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup norma bernegara, cita – cita negara, dan tujuan negara. Istilah dasar negara terbentuk dari dua kata yaitu dasar dan negara.
Dalam kamus umum bahasa Indonesia, kata dasar berarti: bagian yang terbawah, alas, fundamental, dan asas pokok atau pangkal (suatu pendapat atau aturan, dan sebagainya).
Sedangkan kata negara berarti: Persekutuan bangsa dalam satu daerah yang tentu batas – batasnya yang diperintah dan diurus oleh badan pemerintahan yang teratur, dan Daerah dalam lingkungan satu pemerintah yang teratur.
Sebagai suatu konsep norma hukum tertinggi atau sumber dari segala sumber hukum dalam suatu negara yang berintikan seperangkat nilai.
Yang bersifat menyeluruh dan mendalam sebagai fandemen yang kokoh dan kuat serta bersumber dari pandangan hidup serta cerminan dari peradaban.
kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan suatu negara dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum dapat dijabarkannya suatu sistem dalam sturktur fungsi pancasila sebagai:
Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.
- Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empat pokok pikiran.
- Mewujudkan cita – cita sebagai dasar hukum yang tertulis maupun tidak tertulis.
- Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945 dengan isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang lain termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita rakyat yang bermoral luhur.
- Pancasila sebagi sumber semangat kebangsaan bagi UUD 1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintah, termasuk penyelenggara parati dan golongan fungsional.
Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Pancasila digali dari nilai – nilai sosial budaya bangsa Indonesia dan diperkaya oleh nilai – nilai dan masukan pengalaman bangsa-bangsa lain.
Pancasila adalah weltanschauung (way of life) bangsa Indonesia. Uniknya, nilai-nilai Pancasila yang bertumbuh kembang sebagai kepribadian bangsa itu merupakan filsafat sosial yang wajar (natural social philosophy).
Nilai – nilai itu bukan hasil pemikiran tunggal atau suatu ajaran dari siapa pun.
Lazim dipahami setelah menjadi konsensus nasional dan ditetapkan sebagai dasar negara (filsafat negara) Republik Indonesia.
Pancasila adalah pedoman sekaligus cita – cita bersama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Secara formal, yuridis – konstitusional, kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara bersifat imperatif.
Namun, kita juga menyadari bahwa pengamalannya dalam keseharian hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara masih akan selalu menghadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan.
Dalam era kesemrawutan global sekarang, ideologi asing mudah bermetamorfosa dalam aneka bentuknya dan menjadi pesaing Pancasila.
Hedonisme (aliran yang mengutamakan kenikmatan hidup) dan berbagai isme penyerta, misalnya, semakin terasa menjadi pesaing yang membahayakan potensialitas Pancasila sebagai kepribadian bangsa.
Nilai intrinsik Pancasila pun masih sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor kondisional.
Padahal, gugatan terhadap Pancasila sebagai dasar negara dengan sendirinya akan menjadi gugatan terhadap esensi dan eksistensi kita sebagai manusia dan warga bangsa dan negara Indonesia.
Untuk menghadapi kedua ekstrim (memandang nilai-nilai Pancasila terlalu sulit dilaksanakan oleh segenap bangsa Indonesia di satu pihak dan di pihak lain memandang nilai – nilai Pancasila kurang efektif untuk memperjuangkan pencapaian masyarakat adil dan makmur yang diidamkan seluruh bangsa Indonesia).
Diperlukan usaha bersama yang tak kenal lelah guna menghayati Pancasila sebagai warisan budaya bangsa yang bernilai luhur.
Suatu sistem filsafat yang tidak bertentangan dengan nilai – nilai agama, bersifat normatif dan ideal, sehingga pengamalannya merupakan tuntutan batin dan nalar setiap manusia Indonesia.
Demikian penjelasan artikel diatas tentang Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Sistem Filsafat semoga dapat bermanfaat bagi pembaca setia PelajaranIPS.Co.Id