Pancasila Sebagai Ideologi dan Pandangan Hidup Bangsa – Distributorpemadam.id – Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia.
Nama ini terdiri dari dua kata dari bahasa sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas.
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai – nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia.
Metode penelitian adalah studi kepustakaan, tujuannya adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi pancasila sebagai norma dasar dalam sistem hukum Indonesia.
Hasilnya adalah bahwa pancasila sebagai norma dasar merupakan pandangan hidup bangsa yang tercermin dalam 5 (sila) dalam pancasila.
Pancasila Sebagai Ideologi
Pancasila sebagai ideologi berhakikat sebagai sistem nilai bangsa Indonesia.
Sistem nilai seperti ini dipandang oleh studi filsafat yang secara historik digali pada budaya bangsa dan ditempa oleh penjajahan.
Yang kemudian diterapkan pada wilayah yuridis kenegaraan sebagai pedoman bermoral, berhukum, dan berpolitik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai – nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia.
Operasionalisasi dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia.
Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara.
Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.
Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada.
Perundang – undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program – program pembangunan.
Dan peraturan – peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila.
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara dalam pembukaan UUD 1945 ini bersifat yuridis – konstitusional.
Artinya nilai pancasila sebagai norma dasar negara (Grundnorm, kaidah negara yang fundamental) bersifat imperatif;
Artinya mengikat dan memaksa semua yang ada didalam wilayah kekuasaan hokum negara RI untuk setia melaksanakan, mewariskan, mengmbangkan dan melestarikannya.
Pancasila sebagai dasar – dasar filosofis terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan kesepakatan pertama penyangga konstitusionalisme.
Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945, maka tidak berubah pula kedudukan pancasila sebagai dasar – dasar filosofis bangunan negara republik Indonesia.
Yyang berubah adalah sistem dan institusi untuk mewujudkan cita – cita berdasarkan nilai – nilai pancasila dan perkembangan masyarakat.
Pancasila mengakui dan melindungi baik hak-hak individu maupun hak masyarakat baik di bidang ekonomi maupun politik.
Dengan demikian ideologi kita mengakui secara selaras baik kolektivisme maupun individualisme.
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan fungsi pancasila di dalam sistem hukum Indonesia.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan Hidup adalah Konsep atau cara pandang manusia yang bersifat mendasar tentang diri dan dirinya.
Pandangan hidup berarti pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup didunia.
Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah berdasarkan waktu dan lingkungan hidupnya.
Pandangan hidup bukanlah timbul seketika ataupun dalam waktu yang singkat, melainkan dalam waktu yang lama dan proses terus menerus sehingga hasil pemikiran tersebut dapat di uji kenyataannya, serta dapat diterima oleh akal dan diakui kebenarannya.
Dan atas dasar tersebut manusia menerima hasil pemikiran itu sebagai pegangan, pedoman, arahan, atau petunjuk yang dapat disebut sebagai pandangan hidup.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Sebagaimana yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979.
Maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan nilai – nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan / filsafat hidup.
Dalam pergaulan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita – citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran – pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.
Dengan demikian, pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia juga harus berdasarkan pada Bhineka Tunggal Ika yang merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
Hakekat Bhineka Tunggal Ika sebagai perumusan dalam salah satu penjabaran arti dan makna Pancasila menurut Notonegoro adalah bahwa perbedaan itu adalah kodrat bawaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Namun perbedaan itu bukan untuk dipertentangkan dan diperuncingkan melainkan perbedaan itu untuk dipersatukan.
Disintesakan dalam suatu sintesa yang positif dalam suatu negara kebersamaan, negara persatuan indonesia.
Demikian penjelasan artikel diatas tentang Pancasila Sebagai Ideologi dan Pandangan Hidup Bangsa semoga dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami.