Peran Kejaksaan Republik Indonesia
Peran Kejaksaan Republik Indonesia Serta Tugas & Wewenang – Distributorpemadam.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia adalah lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan negara merdeka, terutama melaksanakan tugas dan wewenang di bidang penuntutan dan melaksanakan tugas dan wewenang di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana. tindak pidana korupsi serta pelanggaran hak asasi manusia yang berat serta kewenangan lain yang berdasarkan undang-undang. Pelaksanaan kekuasaan negara dilakukan oleh:
Kejaksaan Agung
Berkedudukan di ibu kota negara Indonesia dan wilayah hukumnya berada di wilayah negara Indonesia. Kejaksaan Agung dipimpin oleh Jaksa Agung yang merupakan penyelenggara negara, pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang dipimpinnya, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia. jaksa agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Kejaksaan Tinggi
berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumnya di provinsi. Kejaksaan Tinggi dipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Tinggi yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab kejaksaan yang dipimpinnya, mengendalikan pelaksanaan tugas, serta kewenangan kejaksaan di wilayah hukumnya.
Kejaksaan Negeri
Undang-undang tersebut meliputi wilayah kabupaten/kota dan berkedudukan di kabupaten/kota dan ibu kota daerah. Kejaksaan dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan yaitu pemimpin dan penanggung jawab kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di wilayah hukumnya. Di Kejaksaan Negeri tertentu juga terdapat Kejaksaan Negeri yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri.
Tugas dan Wewenang Kejaksaan
UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia. juga telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, yaitu:
- Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
- Melakukan penuntutan;
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Mengawasi pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan putusan bersyarat;
- Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
- Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat dilakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan kepada pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
- Dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Jaksa Agung dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam atau di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
- Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
- Pengamanan peredaran barang cetakan;
- Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
- Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
- Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.
Ada juga Pasal 31 UU No. 16 Tahun 2004 yang menegaskan bahwa Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menetapkan terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena yang bersangkutan tidak mampu membela diri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahayakan orang lain. , lingkungan atau dirinya sendiri.
Pasal 32 UU No. 16 Tahun 2004 menetapkan bahwa selain tugas dan wewenang yang diatur dalam undang-undang ini, Kejaksaan Agung dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang. Selanjutnya Pasal 33 mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Kejaksaan Agung menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga penegak hukum dan peradilan serta lembaga negara atau lembaga lainnya. Kemudian Pasal 34 mengatur bahwa Kejaksaan Agung dapat memberikan nasihat hukum kepada instansi pemerintah lainnya.