Peristiwa 18 Agustus 1945 : 19-20, Tahap Dan Hasil Sidang PPKI

Kegiatan 18 Agustus 1945

Peristiwa 18 Agustus 1945 : 19-20, Tahap Dan Hasil Sidang PPKIDistributorpemadam.idKegiatan rapat PPKI ini diadakan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dibagi ke dalam dua tahap, yaitu sebagai berikut:


Tahap Sebelum Rapat PPKI

Pada tahap ini, diadakan rapat kecil yang terdiri dari Drs. Mohammad Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singadimejo, dan Teuku Moh. Hasan. Setelah itu para tokoh mengadakan rapat pendahuluan dan menghasilkan kesepakatan mengubah kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.


Maka dengan begitu,seluruh hukum Undang-undang Dasar dapat diterima oleh daerah-daerah di Indonesia yang tidak beragama Islam, misalnya daerah­daerah yang diduduki Kaigun. Menurut Drs. Muh. Hatta, adanya perubahan itu memberikan tanda bahwa,para pemimpin bangsa pada waktu itu lebih mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.

peristiwa-18-agustus-1945


Rapat Utama PPKI

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ir. Soekarno dan Moh. Hatta. Dalam rapat ini diputuskan tiga keputusan penting, yaitu:

  • Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 setelah mengalami perubahan di sana-sini. Dalam UUD tercantum dasar negara. Dengan demikian PPKI pun telah menetapkan dasar negara RI yang baru diproklamasikan sehari sebelumnya.
  • Memilih dan mengangkat Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta, masing-masing sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
  • Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang berfungsi membantu presiden dan wakil presiden sebelum lembaga-lembaga negara yang diharapkan UUD 1945 terbentuk secara resmi.

Khusus mengenai penetapan UUD 1945, bahan yang digunakan adalah bahan hasil sidang BPUPKI tanggal 10 Juli sampai 16 Juli 1945. Sedangkan untuk Pembukaannya diambil dari Piagam Jakarta dengan beberapa perubahan.

Beberapa usulan-usulan yang masuk kepada Wakil Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia itu dikemukakan oleh Moh. Hatta,yaitu sebagai berikut:

  1. Menghilangkan Rencana Pernyataan Indonesia Merdeka serta Rencana Pembukaan yang telah disetujui Badan Penyelidik tanggal 15 Agustus 1945 dan menggantinya dengan usul Rencana Pembukaan Hukum Dasar yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 dengan beberapa perubahan. Perubahan yang dimaksud diantaranya “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

    Dengan perubahan ini, maka seluruh hukum Undang-Undang Dasar dapat diterima oleh daerah-daerah di Indonesia yang tidak beragama Islam. Perubahan ini telah mendapat persetujuan dari berbagai golongan sebagai pemersatu seluruh bangsa. Dengan adanya perubahan pada Pembukaan, maka ada perubahan dalam Rencana Undang­undang Dasar, yaitu:

  • “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” diubah menjadi “Presiden ialah orang berwarga negara Indonesia” (Pasal 6 ayat 1).
  • Negara berdasar atas Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” (Pasal 29 ayat 1).
  1. Dalam pasal-pasal UUD 1945 terdapat pula beberapa perubahan.
  2. Menambahkan ke Rencana Undang-undang Dasar tanggal 16 Juli 1945 dan tambahan itu telah disahkan, diantaranya yaitu:

  • Bab XVI pasal 37 tentang Perubahan Undang-undang Dasar.
  • Aturan Peralihan Pasal I sampai dengan IV.
  • Aturan Tambahan angka 1 dan 2.

Artikel Terkait : Kerajaan Budha Di Indonesia – Sejarah, Peninggalan Dan Puncak Kejayaannya


Peristiwa 18 Agustus 1945

Setelah dilakukannya amandemen terhadap UUD dari hasil sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945, maka disahkanlah UUD Republik Indonesia. Sekarang, UUD hasil putusan sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dikenal dengan nama UUD 1945. Demikianlah perjuangan pergerakan nasional bangsa Indonesia melalui BPUPKI dan PPKI. Perjuangan melalui kedua lembaga ini lebih bersifat teknis mempersiapkan pembentukan negara.


Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945

Hasil-Sidang-PPKI

Dalam sidang PPKI (18 Agustus 1945) yang dipimpin oleh Ir.Soekarno dan Drs. Moh.Hatta ini dihasilkan tiga keputusan yang sangat penting,yaitu sebagai berikut:

  • Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 setelah mengalami perubahan di sana-sini. Dalam UUD tercantum dasar negara. Dengan demikian PPKI pun telah menetapkan dasar negara RI yang baru diproklamasikan sehari sebelumnya.
  • Memilih dan mengangkat Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta, masing-masing sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
  • Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang berfungsi membantu presiden dan wakil presiden sebelum lembaga-lembaga negara yang diharapkan UUD 1945 terbentuk secara resmi.

Artikel Terkait : Faktor Penyebab Runtuhnya Kerajaan Bercorak Hindu Budha


Peristiwa 19 Agustus 1945

Pada tanggal 19 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang kedua dan membentuk Pemerintahan Daerah. Pada saat itu, Indonesia dibagi menjadi 8 Provinsi yang dipimpin oleh seorang Gubernur.Kedelapan Povinsi tersebut yaitu; Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Borneo (Kalimantan), Sulawesi, Maluku, Sunda Kecil (Nusa Tenggara), dan Sumatera.


Berikut ini adalah penjabaran dari Kedelapan Provinsi beserta Gubernurnya,yaitu:

  1. Sumatera : Mr. Teuku Mohammad Hassan
  2. Jawa Barat: Sutarjo Kartohadikusumo
  3. Jawa Tengah: R. Panji Suroso
  4. Jawa Timur: R. A. Suryo
  5. Sunda Kecil (Nusa Tenggara): Mr. I. Gusti Ktut Puja
  6. Maluku: Mr. J. Latuharhary
  7. Sulawesi: Dr. G.S.S.J. Ratulangie
  8. Borneo (Kalimantan): Jr. pangeran Mohammad Noor

Selain itu, PPKI juga berhasil membentuk sebuah Komite Nasional untuk Daerah, membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara dan menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai departemen tersebut dan 4 Menteri Negara.


Berikut ini adalah 12 Departemen dengan Menterinya dan 4 Menteri Negara :

  1. 12 Departemen dan Nama Menterinya
  2. Departemen Dalam Negeri: R.A.A. Wiranata Kusumah.
  3. Departemen Kemakmuran: Surachman Cokroadisurjo.
  4. Departemen Keuangan: Mr. A.A Maramis.
  5. Departemen Kehakiman: Prof. Dr. Mr. Supomo.
  6. Departemen Pertahanan: Supriyadi.
  7. Departemen Penerangan: Mr. Amir Syarifudin.
  8. Departemen Kesehatan: Dr. Buntaran Martoatmojo.
  9. Departemen Perhubungan: Abikusno Tjokrosuyoso
  10. Departemen Pekerjaan Umum : Abikusno Tjokrosuyoso.
  11. Departemen Sosial: Iwa Kusumasumantri.
  12. Departemen Luar Negeri: Mr. Ahmad Subardjo.
  13. Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan: Ki Hajar Dewantara

  • 4 Menteri Negara
  • Menteri Negara R.M Sartono.
  • Menteri Negara Wachid Hasyim.
  • Menteri Negara R. Otto Iskandardinata.
  • Menteri Negara M. Amir.

Di samping itudiangkat juga beberapa pejabat tinggi negara,diantaranya yaitu: Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, dan Juru Bicara Negara.


Artikel Terkait : Peristiwa Penting Kerajaan Kediri : Prasasti, Raja Dan Runtuhnya


Peristiwa 20 Agustus 1945

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Tepat sehari setelahnya,pada Tanggal 18 Agustus 1945, anggota PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) mengambil keputusan, mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai dasar negara Republik Indonesia atau yang sekarang masyarakat Indonesia kenal dengan sebutan UUD 1945. Dengan demikian, terbentuklah pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) yang berbentuk Republik,dengan kedaulatan di tangan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Setelah itu Ir. Soekarno dan Drs. Muh. Hatta terpilih dan ditetapkan sebagai Presiden dan wakil Presiden Indonesia yang pertama.


Di usung dari Oto Iskandardinata dan persetujuan dari PPKI. Negara Republik Indonesia memiliki wilayah yang bisa di bilang sangat luas, sedangkan untuk transportasi dan komunikasi sekitar pada tahun 1945 ini masih sangat terbatas. Hal ini,disebabkan oleh larangan dan hambatan untuk menyebarkan berita proklamasi oleh pasukan Jepang di Indonesia, inilah faktor yang menyebabkan berita proklamasi mengalami keterlambatan di berbagai daerah.


Penyebaran proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 dilakukan secara cepat dan menyebar secara luas. Setelahnya,pada saat itu juga teks proklamasi telah sampai di tangan Kepala Bagian Radio dari Kantor Domei atau Kantor Berita ANTARA.


Baru saja dua kali F. Wuz menyiarkannya diradio, tiba-tiba masuk orang Jepang ke ruangan radio tersebut pada saat di umumkan dan orang Jepang tersebut marah karena telah mengetahui berita proklamasi telah tersiar ke luar. Akibat dari penyiaran tersebut, pimpinan tentara Jepang di Jawa memerintahkan untuk segerameralat berita dan menyatakan sebagai adanya kekeliruan tentang kemerdekaan Indonesia. Tepat pada tanggal 20 Agustus 1945 pemancar radio Domei tersebut disegel oleh pihak Jepang dan para pegawainya pun di larang untuk masuk.Meskipun pemancar pada kantor Doimei disegel, para pemuda bersama Jusuf Ronodipuro yang berprofesi sebagai salah seorang pembaca berita di Radio Domei membuat pemancar baru dengan bantuan teknisi radio. Mereka berhasil mendirikan pemancar baru di Menteng 31. Dari sinilah selanjutnya berita proklamasi kemerdekaan disiarkan secara luas.


Tidak hanya lewat radio saja yang di lakukan para pemuda untuk menyebarkan berita proklamasi kemerdekaan Indonesia,namun juga dilakukan melalui media pers dan surat-surat selebaran. Sehingga, hampir seluruh koran harian di Jawa yang penerbitannya tanggal 20 Agustus 1945 memuat berita proklamasi kemerdekaan Indonesia dan UUD 1945. Koran yang pertama kali memuat berita proklamasikemerdekaan Indonesia adalah Harian Suara Asia yang berada di Surabaya.


Proklamasi kemerdekaan Indonesia ini juga disebarluaskan kepada rakyat Indonesia melalui pemasangan plakat, poster, maupun coretan pada dinding tembok, dengan tulisan dalam bahasa Indonesia adalah “Hormatilah Konstitusi kami tanggal 17 Agustus!”. Akhirnya, usaha tersebut tidaklah sia-sia,sebab berita Proklamasi kemerdekaan Indonesia dapat tersebar secara luas di berbagai wilayah Indonesia dan bahkan sampai keluar negeri. Selain melalui media massa, berita proklamasi kemerdekaan Indonesia juga disebarkansecara langsung ke pelosok negri oleh para utusan daerah yang menghadiri sidang PPKI.


Artikel Terkait : Kehidupan Politik Kerajaan Samudra Pasai Serta Ekonomi Dan Sosialnya


Demikian penjelasan artikel diatas tentang Peristiwa 18 Agustus 1945 : 19-20, Tahap Dan Hasil Sidang PPKI semoga dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami.