[LENGKAP] Sejarah BPUPKI – Tugas, Tujuan Dan Sidang

Sejarah BPUPKI

[LENGKAP] Sejarah BPUPKI – Tugas, Tujuan Dan SidangDistributorpemadam.id – Berawal tidak mampunya Jepang dalam menghadapi perang Asia Timur Raya membuat kekalahan Jepang semakin tampak. Pada tanggal 7 September 1944, Jenderal Kuniaki Koiso, seorang Perdana Menteri Jepang mengumumkan bahwa Indonesia akan dimerdekakan setelah Jepang menang dalam perang Asia Timur Raya tersebut.

Sejarah-BPUPKI


Oleh karena itu, pada tanggal 1 Maret 1945, pimpinan pemerintah kedudukan militer Jepang di Jawa, Jenderal Kumakichi Harada mengumukan dibentuknya suatu badan khusus dengan tujuan untuk mempersiapkan hal-hal yang dianggap perlu untuk kemerdekaan Indonesia. Badan khusus ini dinamakan dengan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbii Chosakai. BPUPKI resmi dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945 bertepatan pada hari ulang tahun Kaisar Jepang, Kaisar Hirohito.


Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI (Dokuritsu Junbii Chosakai) merupakan suatu badan yang dibentuk pemerintah pendudukan balatentara Jepang pada 1 Maret 1945 (adapula yang menyebutkan pada 29 April 1945).


Upacara peresmian BPUPKI dilangsungkan di gedung Cuo Sangi In, Jalan Pejambon (Sekarang gedung Departemen Luar Negeri), Jakarta, pada tanggal 28 mei 1945. Upacara peresmian BPUPKI itu juga dihadiri oleh dua orang pejabat Jepang, yaitu Jendral Itagaki dan Letnan Jendral Nagano. Pada upacara itu bendera jepang dikibarkan oleh Mr. A. G. Pringgodigdo, kemudian pengibaran bendera merah putih oleh Royohiko Masuda.


Tujuan Pembentukan BPUPKI

Tujuan atau latar belakang pembentukan BPUPKI oleh Jepang yaitu :

Tujuan-Pembentukan-BPUPKI

  1. Untuk menarik simpati rakyat indonesia agar membantu jepang dalam perang melawan sekutu dengan cara memberikan janji kemerdekaan kepada indonesia, melaksanakan politik kolonialnya didirikan pada 1 maret 1945 (Bagi Jepang), Latar belakang pembentukan BPUPKI secara tertulis termuat dalam Maklumat Gunseikan nomor 23 tanggal 29 Mei 1945. Sebab dikeluarnya Maklumat No. 23 itu adalah karena kedudukan Jepang yang sudah semakin terancam pada perang melawan sekutu.
  2. Untuk mempelajari dan menyelidiki hal penting berhubungan dengan pembentukan negara Indonesia merdeka atau mempersiapkan hal-hal penting tentang tata pemerintahan Indonesia merdeka. (Bagi Indonesia).

BPUPKI diketuai oleh Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T) Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil Ichibangase Yoshio (orang jepang) dan Raden Pandji Soeroso. Raden Pandji Soeroso juga ditunjuk menjadi kepala kantor tata usaha BPUPKI dengan dibantu oleh wakilnya yaitu Masuda Toyohiko dan Abdoel Ghaffar Pringgodigdo.


BPUPKI beranggotakan 67 orang dengan terdiri dari 60 (terdiri dari tokoh-tokoh pergerakan nasional yang memiliki hak suara) dan 7 orang anggota Jepang (hanya bertugas mengamati/observer yaitu sebagai anggota istomewa tidak memiliki hak suara). Pada sidang kedua ditambah 6 orang anggota dari Indonesia. Setelah selesai melaksanakan tugas, BPUPKI kemudian dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 oleh Jepang dan sebagai gantinya dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). PPKI bertugas melanjutkan tugas mencapai kemerdekaan Indonesia, yaitu mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dengan tujuan utama mengesahkan dasar negara dan UUD 1945.


K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat (Ketua), R.P. Soeroso (Wakil Ketua) & Ichibangse Yoshio (orang jepang, Wakil Ketua), Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, KH. Wachid Hasyim, Abdoel Kahar Muzakir, Mr. A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejo, H. Agoes Salim, Mr. Achmad Soebardjo, Prof. Dr. P.A.A. Hoesein Djajadiningrat, Ki Bagoes Hadikusumo, A.R. Baswedan, Soekiman, Abdoel Kaffar, R.A.A. Poerbonegoro Soemitro Kolopaking, K.H. Ahmad Sanusi, K.H. Abdul Salim, Liem Koen Hian, Tang Eng Hoa, Oey Tiang Tjoe, Oey Tjong Hauw, Yap Tjwan Bing.


Apa Tugas BPUPKI

Apa-Tugas-BPUPKI

Tugas BPUPKI

Senang sekali rasanya kita masih diberi kesempatan untuk bertemu kembali dalam materi sejarah, yang mana pada kesempatan kali ini kita masih akan membahas mengenai BPUPKI dan PPKI. Mungkin sebagian dari sobat ada yang bertanya atau sedang diberi pertanyaan oleh Guru sobat mengenai Tugas BPUPKI dan PPKI setelah di bentuk untuk apa, dan manfaatnya apa bagi bangsa Indoensia Kedepanya,


Nah untuk itulah saya pada kesempatan kali ini akan membagikanya untuk sobat Oy Jangan lupa sobat baca juga artikel sebelumnya yang saya bagikan untuk sobat yakni Pembentukan BPUPKI dan PPKI Secara Lengkap dan Sejarah Singkat Pembentukan BPUPKI, mari kita kembali ke topik kita, Tugas BPUPKI Di bawah ini.


  • Tugas BPUPKI

Tugas Utama BPUPKI

  • Tugas utama BPUPKI adalah untuk mempelajari serta menyelidiki hal hal penting yang berhubungan dengan berbagai hal yang menyangkut pembentukan Negara Indonesia.

Tugas BPUPKI Berdasarkan Sidang :

  1. Membahas mengenai Dasar Negara
  2. Membentuk reses selama satu bulan
  3. Membentuk Panitia Kecil (panitia delapan) yang bertugas menampung saran dan konsepsi dari para anggota.
  4. Membantu panita sembilan bersama panita kecil
  5. Panitia sembilan menghasilkan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.

Tugas Utama PPKI

  • Tugas berdasarkan nama adalah Mempersiapkan kemerdekaan Indonesia

Tugas PPKI Sebenarnya

  1. Mengesahkan Undang Undang Dasar
  2. Memilih dan Mengangkat Ir.Soekarno sebagai Presiden dan Drz.M.Hatta sebagai wakil Presiden
  3. Membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas Presiden sebelum DPR dan MPR terbentuk.

Sidang BPUPKI

Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei 1945 – 1Juni 1945)

Sidang pertama BPUPKI diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta (gedung Volksraad saat masa Belanda, kini bernama Gedung Pancasila). Sidang dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai pada tanggal 29 Mei 1945. Agenda sidang adalah : (1) Membahas bentuk negara Indonesia merdeka (disepakati pada sidang pertama ini sebagai NKRI), (2) Membahas filsafat negara Indonesia merdeka, (3) Merumuskan dasar negara Indonesia.


Sidang ini awalnya diikuti oleh seluruh anggota BPUPKI ditambah dengan dua orang pihak Jepang, yaitu Panglima tentara Wilayah 7, Jenderal Izagaki, dan Panglima Tentara Wilayah 16, jenderal Yuichiro Nagano. Namun, di hari selanjutnya, sidang BPUPKI hanya dihadiri oleh anggota BPUPKI aktif saja. Ada tiga puluh tiga pembicara pada sidang pertama yang membahas perumusan dasar negara Indonesia ini. Adapun tokoh-tokoh yang menyumbangkan pendapat tentang usulan dasar negara, antara lain: Mr. Mohammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.


  • 28 Mei 1945

Acara pelantikan sekaligus pembukaan masa sidang pertama di gedung Chuo Sangi In.

  • 29 Mei 1945

Sidang dengan pembahasan mengenai Dasar Negara. Mr. Muhammad Yamin mengemukakan lima asas Dasar Negara Indonesia : Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, Kesejahteraan Rakyat. Moh. Yamin juga menyampaikan usulan rumusan 5 dasar secara tertulis, yaitu:

(1) Ketuhanan Yang Maha Esa

(2) Kebangsaan Persatuan Indonesia

(3) Rasa Kemanusian yang Adil dan Beradab

(4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

(5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia


  • 31 Mei 1945

Prof. Dr. Mr. Soepomo mengemukakan lima prinsip dasar Negara Indonesia yang dinamakan Dasar Negara Indonesia Merdeka, diantaranya yaitu: Persatuan, Mufakat dan Demokrasi, Keadilan Sosial, Kekeluargaan, Musyawarah. Mr. Soepomo menerangkan 3 teori tentang negara, yaitu:


(1) negara individualistik, yaitu negara yang disusun dengan mengutamakan kepentingan individu sebagaimana yang diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Hebert Spencer, dan H. J. Laski,

(2) negara golongan (class theori), yaitu negara yang terdiri atas golongan yang diajarkan Marx, Engels, dan Lenin,

(3) negara Integralistik, yaitu negara yang tidak memihak pada golongan-golongan tertentu, tetapi berdiri di atas kepentingan bersama sebagaimana diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller, dan Hegel.


  • 01 Juni 1945

Ir. Soekarno mengemukakan rumusan lima sila Dasar Negara Republik Indonesia yang hingga kini dikenal dengan nama Pancasila : Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, Ketuhanan Yang Maha Esa. Gagasan Soekarno mengenai rumusan lima dasar negara Indonesia yang dikenal dengan Pancasila tersebut, menurutnya bisa diperas lagi menjadi Trisula (tiga sila) : (1)sosionasionalisme, (2)sosiodemokrasi (3) Ketuhanan yang berkebudayaan. Soekarno mengatakan lagi bahwa jika ingin diperas lagi, maka bisa dibuat menjadi Ekasila (satu sila) yaitu gotong royong. Gagasan Soekarno ini sebenarnya menunjukkan bahwasanya rumusan dasar negara yang dikemukakannya berada dalam satu kesatuan.


Lalu dibentuk Panitia Delapan, yang anggotanya berjumlah delapan orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Sutardjo, A. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Mr. Moh. Yamin, dan Mr. A. A. Maramis. Tugas Panitia Delapan ini adalah menampung dan mengidentifikasi rumusan dasar negara pada sidang BPUPKI. Dari Panitia Delapan kemudian diketahui terdapat perbedaan usulan dasar di antara golongan. Golongan Islam menghendaki negara berdasarkan syariat Islam, sedangkan golongan nasionalis tidak menghendaki dasar negara dengan syariat agama tertentu.

Pidato dari Soekarno tersebut sekaligus mengakhiri masa persidangan pertama BPUPKI. Setelah itu, BPUPKI mengumumkan masa reses atau masa istirahat selama sebulan lebih.


  • Masa Reses BPUPKI (Antara Sidang Pertama dan Sidang Kedua)

Hingga masa sidang pertama BPUPKI berakhir, belum ada titik temu kesepakatan mengenai perumusan dasar negara Republik Indonesia yang benar-benar tepat. Sehingga dibentuklah Panitia Sembilan yang bertugas menggodok berbagai masukan konsep dasar negara yang sebelumnya telah dikemukakan oleh anggota BPUPKI. Berikut susunan kenggotaan panitia sembilan: Ir. Soekarno (Ketua), Drs. Mohammad Hatta (Wakil ketua), Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo, Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H., Kiai Haji Abdul Wahid Hasjimo, Abdoel Kahar Moezakir, Raden Abikusno Tjokrosoejoso, Haji Agus Salim, Mr. Alexander Andries Maramis.


Setelah perundingan yang cukup sulit antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis), 4 orang dari kaum keagamaan (pihak islam), dan 1 orang beragama Kristen. Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang dikenal dengan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter, yang saat itu disebut sebagai Gentlement Agreement.


Menurut Piagaam Jakarta, dasar negara Republik Indonesia berbunyi: (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain dua sidang resmi BPUPKI, berlangsung pula persidangan tak resmi yang dihadiri 38 anggota BPUPKI. Persidangan tak resmi tersebut dipimpin oleh Bung Karno dan membahas mengenai rancangan “Pembukaan “(Preambule) Undang-Undang Dasar 1945.


Sidang Kedua BPUPKI (10 Juli-17 Juli 1945)

Pada sidang resmi kedua BPUPKI ini membahas tentang bentuk negara, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan Negara, pendidikan dan pengajaran. Pada sidang ini juga, anggota BPUPKI dibagi menjadi panitia-panitia kecil diantaranya Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (diketuai oleh Ir. Soekarno, dengan beranggotakan 19 orang), Panitia Pembelaan Tanah Air (diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso) dan Panitia Ekonomi dan Keuangan (diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta).Anggota Panitia Perancang Undang-Undang : Ir.Soekarno, Mr.A.A.Maramis, Otto iskandardinata, Poeroebojo, Agus Salim, Suhardijo, Supomo, Mariah Ulafah Santoso, K.H.Wachid Hasyim, Parada Harahap, Latuharhary, Susanto, Sartono, Wongsonegoro, Wuryaningrat, Singgih, Tan Eng Hoa, Husein Djajadiningrat, dr.Sukiman.


  • 11 Juli 1945

Sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas lagi tentang pembentukan panitia kecil di bawahnya yang memiliki tugas khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, panitia kecil tersebut beranggotakan 7 orang, diantaranya yaitu Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua), Mr. KRMT Wongsonegoro, Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo, Mr. Alexander Andries Maramis, Mr. Raden Panji Singgih, Haji Agus Salim, Dr. Soekiman Wirjosandjojo.


  • 13 Juli 1945

Sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar membahas hasil kerja panitia kecil di bawahnya yang bertugas merancang isi Undang-Undang Dasar.


  • 14 Juli 1945

Forum BPUPKI mulai mendengarkan presentasi dari masing-masing panitia kecil dalam sidang rapat pleno BPUPKI. Sidang ini menerima laporan panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang dibacakan oleh Ir. Soekarno sebagai ketuanya. Dalam laporan tersebut membahas mengenai rancangan Undang-Undang Dasar yang di dalamnya tercantum tiga masalah pokok yaitu (1) Pernyataan tentang Indonesia Merdeka, (2) Pembukaan Undang-Undang Dasar, (3) Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan “Undang-Undang Dasar 1945”, yang isinya meliputi :


Wilayah negara Indonesia (ditentukan berdasarkan hasil pemungutan suara) sama dengan bekas wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang wilayah Sabah dan wilayah Serawak negara Malaysia, serta wilayah Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang wilayah negara Timor Leste) dan pulau-pulau di sekitarnya. Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik. Bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih. Bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia.


Sekian pembahasan artikel tentang semoga dapat bermanfaat bagi pembaca setia kami